The boys looked for the trail for a few hours. However, it was starting to get dark, and they were worried about Adam’s ankle, so they decided to find a place to spend the night. “It was starting to get really cold,” Jones said, “so we made a fire and tried to sleep for a few hours, John got a burn on his hand while we were making the fire.” When asked whether they had anything to eat, Jones said that they had eaten most of the food that they had packed for their hike earlier in the day. They had only a couple of bags of chips, some almonds, and two bottles of water left in their backpacks.
1. Find write the words of parts of speech as many as possible such as!
a.Verb : Looked, starting, worried, decided, get, said, find, spend, made, tried, sleep, got, burn, making, asked, eat, eaten, food, packed.
b.Noun : the boys, the trail, it, a fire, his hand, anything, hike, couple, bags, chips, almonds, bottles, water, backpacks.
c.Adjective : dark, really, most, earlier, only.
d.Adverb : for a few hours, a place, the night, in the day.
2.Change the green sentences into direct speech !
“We have eat most of the food that we have packing for their hike earlier in that day” Jones said.
3.Change the red sentences into indirect speech !
Jones said that it was started to got really cold.
Nama : m. vista nazar
kelas : 4EA11
NPM : 14210444
Senin, 28 April 2014
Rabu, 09 Oktober 2013
CSR
CSR
CSR (Corporate Social Responsibility)
adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai
kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap
sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk
tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian
beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas
umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan
berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar
perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR)
merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan
kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran
akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting
daripada sekedar profitability.
Penerapan program CSR merupakan
salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang
baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar
perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur
hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang
dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan
dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat
diperbaiki dengan segera.
Dengan pemahaman tersebut, maka
pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu
sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman
sosial (social security). Selain itu melalui CSR
perusahaan juga dapat membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan
maupun pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha
perusahaan.
Contoh
penerapan CSR dalam suatu perusahaan adalah perusahaan AQUA, Program CSR yang
akan dibahas kali ini khusus pada CSR Aqua yang telah terlaksana yaitu program
“1L Aqua untuk 10L Air Bersih”, menurut Binahidra Logiardi, manajer PT Tirta
Investama yang membawahi perusahaan Aqua, slogan ini adalah ungkapan simbiolis
untuk memudahkan pemirsa mencerna pesan yang ingin Aqua sampaikan,
dimana setiap 1 liter yang terjual telah membantu 10 liter air bersih
untuk 4 kecamatan.
Program ini didasarkan pada
fakta yang menjelaskan bahwa ait adalah kebutuhan mendasar bagi manusia, namun
permasalahanya tidak semua orang dapat mengakses air bersih, karena faktor
demografis yang membutuhkan infrastruktur memadai untuk itu. padahal kesehatan
lingkungan dan diri adalah sesuatu yang mahal dan harus dijaga oleh pribadi
individu.
Program ini dilaksanakan di
Timor Tengah Selatan karena berdasarkan survey terbaru yang dilakukan ACF
(Action Contre la Faim). NTT dianggap sebagai wilayah yang tepat, karena sedang
mengalami program kelangkaan air bersih dibagian belahan timur Indonesia (program
satu untuk sepuluh, 2007). Masyarakat NTT juga masih kesulitan dalam
mengakses air bersih, mereka harus berjalan kaki dengan jarak yang lumayan
jauh, medanya pun terjal, berbatu bahkan harus melewati sungai. Dibutuhkan
waktu sekitar satu jam untuk membawa pulang dan pergi air dalam jerigen tiap
harinya.
Kelangkaan air ini sangat
berpengaruh pada banyak aspek, mulai dari anak anak yang mau tida mau harus
membantu orang tua mereka untuk mendapatkan air, sehingga waktu bermain dan
belajar merekapun sering terabaikan oleh hal ini, ancaman ragam penyakit juga
menghantui mereka mulai dari demam berdarah, diare hingga malaria adalah
penyakit yang sudah biasa mereka derita.
Berangkat dari permasalahan
diatas, Aqua berkomitmen untuk memperbaiki kesejahteraan anak Indonesia. Untuk
setiap liter produk Aqua berlabel khusus yakni Aqua 600 mm dan 1.500 mm dijual
maka konsumen telah membantu program Aqua denga menyumbangkan 10 liter air
bersih kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu Aqua akan memperpendek
jarak sumber air ke pemukiman penduduk dengan cara menempatkan pipa pipa ke
tempat yang lebih mudah dijangkau. Sehingga jarak tempuh satu jam kini bisa
diubah dengan jarak 200 meter saja, karena air bersih akan disalurkan melalui
pipa pipa tersebut.
Aqua telah memberikan akses
tersebut kepada 12.000 penerima bantuan dibeberapa desa kecamatan Boking dan
Amanatun Utara NTT. Dalam program ini sumber mata air pegunungan yang terdapat
didesa ditutp dengan menggunakan bangunan dari semen kemudian air tersebut
dialirkan ke dusun melalui 11 titik keran air, penyaluran tersebut menggunakan
dua prinsip teknologi yakni berdasarkan gravitasi dan pompa hidran. Panjang
total pipa yang dibangun adalah 6 km.
Diposting Oleh :
Nama : M. Vista Nazar (14210444)
Kelas : 4EA11
Minggu, 16 Juni 2013
PT.
M.R.I CORPORATION
MEMO
Kepada
: Kabag. Keuangan
Dari : General Manager
Hal : Laporan Keuangan
Dari : General Manager
Hal : Laporan Keuangan
Mohon Saudara berikan laporan
keuangan untuk bulan ini karena akan dipergunakan sebagai dasar penyusunan
laporan keuangan tahunan. Mohon laporan tersebut sudah saya terima 4 hari setelah memo ini (tanggal 12 juni 2013).
Terima kasih.
Jakarta, 08 juni 2013,
General Manager
M.Vista nazar
Nama kelompok : M Rendy Irhamsyah.
Annas
Fauzi.
M
Vista Nazar.
Kelas : 3EA11
Rabu, 08 Mei 2013
pengertian metodelogi
Pengertian Metodelogi
Banyak orang yang menyamakan istilah antara metode dan metodologi yang padahal memiliki pengertian yang berbeda di antara keduanya.
Tentang perbedaan keduanya, Noeng Muhadjir menyebutkan bahwa metodologi penelitianmembahas konsep teoritik berbagai metode, baik kelebihan dan kekurangannya dalam kajian ilmiah, yang kemudian dilanjutkan dengan pemilihan metode yang terbaik untuk digunakan. Sedangkan metode penelitian mengemukakan secara teknis tentang metode-metode yang digunakan dalam penelitiannya.
Selain itu dengan redaksi yang lebih ringkas, kita bisa mendefenisikan metodologi sebagai pengetahuan tentang metode-metode yang dipergunakan dalam penelitian. Sedangkan metode adalah prosedur atau cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan tertentu. Kemudian ada satu istilah lain yang erat kaitannya dengan dua istilah ini, yakni tekhnik yaitu cara yang spesifik dalam memecahkan masalah tertentu yang ditemukan dalam melaksanakan prosedur.
Metodologi berasal dari bahasa Yunani “metodos” dan "logos". Kata "metodos" terdiri dari dua suku kata yaitu “metha” yang berarti melalui atau melewati dan “hodos” yang berarti jalan atau cara. Metode berarti suatu jalan yang dilalui untuk mencapai tujuan. "Logos" artinya ilmu.
Metodologi adalah ilmu-ilmu/cara yang digunakan untuk memperoleh kebenaran menggunakan penelusuran dengan tata cara tertentu dalam menemukan kebenaran, tergantung dari realitas yang sedang dikaji.
Banyak orang yang menyamakan istilah antara metode dan metodologi yang padahal memiliki pengertian yang berbeda di antara keduanya.
Tentang perbedaan keduanya, Noeng Muhadjir menyebutkan bahwa metodologi penelitianmembahas konsep teoritik berbagai metode, baik kelebihan dan kekurangannya dalam kajian ilmiah, yang kemudian dilanjutkan dengan pemilihan metode yang terbaik untuk digunakan. Sedangkan metode penelitian mengemukakan secara teknis tentang metode-metode yang digunakan dalam penelitiannya.
Selain itu dengan redaksi yang lebih ringkas, kita bisa mendefenisikan metodologi sebagai pengetahuan tentang metode-metode yang dipergunakan dalam penelitian. Sedangkan metode adalah prosedur atau cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan tertentu. Kemudian ada satu istilah lain yang erat kaitannya dengan dua istilah ini, yakni tekhnik yaitu cara yang spesifik dalam memecahkan masalah tertentu yang ditemukan dalam melaksanakan prosedur.
Metodologi berasal dari bahasa Yunani “metodos” dan "logos". Kata "metodos" terdiri dari dua suku kata yaitu “metha” yang berarti melalui atau melewati dan “hodos” yang berarti jalan atau cara. Metode berarti suatu jalan yang dilalui untuk mencapai tujuan. "Logos" artinya ilmu.
Metodologi adalah ilmu-ilmu/cara yang digunakan untuk memperoleh kebenaran menggunakan penelusuran dengan tata cara tertentu dalam menemukan kebenaran, tergantung dari realitas yang sedang dikaji.
pengertian metode
pengertian metode
Metode (method), secara harfiah berarti cara. Selain itu metode atau metodik berasal dari bahasa Greeka, metha, (melalui atau melewati), dan hodos (jalan atau cara), jadi metode bisa berarti jalan atau cara yang harus di lalui untuk mencapai tujuan tertentu.
Secara umum atau luas metode atau metodik berarti ilmu tentang jalan yang dilalui untuk mengajar kepada anak didik supaya dapat tercapai tujuan belajar dan mengajar. Prof. Dr.Winarno Surachmad (1961), mengatakan bahwa metode mengajar adalah cara-cara pelaksanaan dari pada murid-murid di sekolah.Pasaribu dan simanjutak (1982), mengatakan bahwa metode adalah cara sistematik yang digunakan untuk mencapai tujuan.
metode adalah prosedur atau cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan tertentu. Kemudian ada satu istilah lain yang erat kaitannya dengan dua istilah ini, yakni tekhnik yaitu cara yang spesifik dalam memecahkan masalah tertentu yang ditemukan dalam melaksanakan prosedur.
Secara umum atau luas metode atau metodik berarti ilmu tentang jalan yang dilalui untuk mengajar kepada anak didik supaya dapat tercapai tujuan belajar dan mengajar. Prof. Dr.Winarno Surachmad (1961), mengatakan bahwa metode mengajar adalah cara-cara pelaksanaan dari pada murid-murid di sekolah.Pasaribu dan simanjutak (1982), mengatakan bahwa metode adalah cara sistematik yang digunakan untuk mencapai tujuan.
metode adalah prosedur atau cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan tertentu. Kemudian ada satu istilah lain yang erat kaitannya dengan dua istilah ini, yakni tekhnik yaitu cara yang spesifik dalam memecahkan masalah tertentu yang ditemukan dalam melaksanakan prosedur.
Selasa, 26 Maret 2013
kriminalitas di ibukota
Kriminalitas di ibukota
Tak dipungkiri lagi Jakarta
sebagai ibukota Negara menjadi tempat yang tampaknya menjanjikan untuk mencari
uang,akan tetapi dari banyak para pendatang yang mengadu nasib di Jakarta tidak
semuanya berhasil,banyak dari dari mereka yang akhirnya kesulitan uang dengan
lapangan pekerjaan yang sedikit dan ketat,mereka yang gagal akhirnya terjerumus kedalam kejahatan yang terpaksa
mereka lakukan salah satu contoh dengan pencopetan,penjambretan bahkan sekarang
mereka yang berbuat jahat tidak hanya mengambil harta benda milik korbannya
tetapi juga melakukan perkosaan suatu tindakan keji yang mereka lakukan di
zaman yang dimana moral para individunya dipertanyakan,suungguh ibukota ibarat
dua sisi mata uang disatu pihak sebagai tempat yang menarik tapi disisi lain
bisa menjadi bencana bagi setiap orang yang tidak memiliki kelebihan baik
secara akademis maupun agama.
diposting oleh :
Nama : M.vista nazar
kelas : 3EA11
NPM : 14210444
diposting oleh :
Nama : M.vista nazar
kelas : 3EA11
NPM : 14210444
Senin, 25 Maret 2013
pengertian berpikir deduktif
Pengertian Berpikir
Deduktif
Metode
berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum
terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang
khusus.
Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum)
dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan
imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif
sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
diposting oleh :
nama : m.vista nazar
kelas :3EA11
NPM :14210444
PENALARAN
PENALARAN
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan
sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan
terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan
sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan
sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang
disebut menalar.
Penalaran juga merupakan aktivitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan simbol. Simbol atau lambang yang digunakan dalam penalaran berbentuk bahasa, sehingga wujud penalaran akan akan berupa argumen.
Kesimpulannya adalah pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata, sedangkan untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan penalaran menggunakan simbol berupa argumen. Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran konklusi dari premis.
Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa tiga bentuk pemikiran manusia adalah aktivitas berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi tanpa pengertian dan tidak akan ada penalaran tanpa proposisi. Bersama – sama dengan terbentuknya pengertian perluasannya akan terbentuk pula proposisi dan dari proposisi akan digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga dikatakan untuk menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan hasil dari rangkaian pengertian.
Jika seseorang melakukan penalaran, maksudnya tentu adalah untuk menemukan kebenaran. Kebenaran dapat dicapai jika syarat – syarat dalam menalar dapat dipenuhi.
diposting oleh :
nama : m.vista nazar
kelas : 3EA11
NPM : 14210444
Penalaran juga merupakan aktivitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan simbol. Simbol atau lambang yang digunakan dalam penalaran berbentuk bahasa, sehingga wujud penalaran akan akan berupa argumen.
Kesimpulannya adalah pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata, sedangkan untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan penalaran menggunakan simbol berupa argumen. Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran konklusi dari premis.
Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa tiga bentuk pemikiran manusia adalah aktivitas berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi tanpa pengertian dan tidak akan ada penalaran tanpa proposisi. Bersama – sama dengan terbentuknya pengertian perluasannya akan terbentuk pula proposisi dan dari proposisi akan digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga dikatakan untuk menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan hasil dari rangkaian pengertian.
Jika seseorang melakukan penalaran, maksudnya tentu adalah untuk menemukan kebenaran. Kebenaran dapat dicapai jika syarat – syarat dalam menalar dapat dipenuhi.
diposting oleh :
nama : m.vista nazar
kelas : 3EA11
NPM : 14210444
Senin, 11 Juni 2012
Pengertian Internet
P
Internet merupakan singkatan dari Interconnected Network. Jika
diterjemahkan secara langsung berarti jaringan yang saling terhubung. Internet
adalah gabungan jaringan komputer di seluruh dunia yang membentuk suatu sistem
jaringan informasi global.
Semua komputer yang terhubung ke internet dapat mengakses semua informasi yang terdapat di internet secara gratis. Internet dapat digunakan sebagai sarana pertukaran informasi dari satu komputer ke komputer lain tanpa dibatasi oleh jarak fisik kedua komputer tersebut. Peranan internet yang sangat penting adalah sebagai sumber data dan informasi serta sebagai sarana pertukaran data dan informasi.
Semua komputer yang terhubung ke internet dapat mengakses semua informasi yang terdapat di internet secara gratis. Internet dapat digunakan sebagai sarana pertukaran informasi dari satu komputer ke komputer lain tanpa dibatasi oleh jarak fisik kedua komputer tersebut. Peranan internet yang sangat penting adalah sebagai sumber data dan informasi serta sebagai sarana pertukaran data dan informasi.
Sejarah Internet
Perkembangan internet diawali dengan dibangunnya jaringan ARPANet pada tahun 1969. ARPA (Advanced Research Project Agency) merupakan sebuah jaringan yang dikembangakan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat yang tugasnya untuk melakukan penelitian terhadap jaringan komputer dengan teknologi packet switching. Jaringan tersebut semula hanya beranggotakan beberapa komputer di beberapa universitas di Amerika Serikat, seperti University of California-Los Angeles dan Stanford Research Institute. Di awal perkembangannya, jaringan tersebut hanya digunakan khusus untuk kalangan akademik dan militer. Istilah internet sendiri muncul sekitar tahun 1983 dengan ditemukannya protocol TCP/IP (Transmission Control Protocol/Intenet Protocol) yang memberikan sumbangan besar terhadap perkembangan jaringan itu dan mampu menyatukan beberapa sistem jaringan yang berbeda.
Perkembangan internet diawali dengan dibangunnya jaringan ARPANet pada tahun 1969. ARPA (Advanced Research Project Agency) merupakan sebuah jaringan yang dikembangakan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat yang tugasnya untuk melakukan penelitian terhadap jaringan komputer dengan teknologi packet switching. Jaringan tersebut semula hanya beranggotakan beberapa komputer di beberapa universitas di Amerika Serikat, seperti University of California-Los Angeles dan Stanford Research Institute. Di awal perkembangannya, jaringan tersebut hanya digunakan khusus untuk kalangan akademik dan militer. Istilah internet sendiri muncul sekitar tahun 1983 dengan ditemukannya protocol TCP/IP (Transmission Control Protocol/Intenet Protocol) yang memberikan sumbangan besar terhadap perkembangan jaringan itu dan mampu menyatukan beberapa sistem jaringan yang berbeda.
diposting oleh
Nama :M.vista nazar
kelas :2ea11
NPM;14210444
Sabtu, 09 Juni 2012
HAK ASASI MANUSIA DAN ISLAM
Pada dasarnya, semua Rasul dan Nabi Allah adalah pejuang-pejuang penegak hak asasi manusia yang paling gigih. Mereka tidak hanya sekedar membawa serangkaian pernyataan akan hak-hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam Kitab-kitab Suci, seperti Zabur, Taurat, Injil, dan al-Qur’an, akan tetapi sekaligus memperjuangkannya dengan penuh kesungguhan dan pengorbanan.
AI-Qur’an menegaskan bahwa Islam adalah agama yang sempurna (QS. 5:3). Di samping mengajarkan hubungannya dengan sang Pencipta ( Hablummin Allah) juga menegaskan tentang pentingnya hubungan antar manusia (hablum min al-nas) (QS.3:112). Pengakuan ini bukan hanya berdasarkan truth claim umat Islam, tetapi kaum orientalis pun mengakui kesempurnaan yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia itu, sebagaimana V.N. Deanmenyatakan bahwa “Islam adalah perpaduan yang sangat sempu. agama, sistem politik, pandangan hidup, dan penafsiran sejarah.” Demikian pula Gibb menyatakan bahwa, “Sungguh ajaran Islam jauh lebih bany sebuah sistem teologi. Islam adalah peradaban yang sangat sempurna.
Dalam hubungan dengan HAM, dari ajaran pokok tentang hablum min Alllah danhablum min al-nas, muncul dua konsep hak, yakni a manusia (haq a -insan) dan hak Allah. Setiap hak saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia dan juga sebaliknya. Konsep Islam mengenai kehidupan manusia ini didasarkan pada pendekatan teosentris atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syari at-Nya sebagai tolok ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga negara.
Oleh karena itu, konsep Islam tentang HAM berpijak pada Tauhid, yang pada dasarnya; didilamnya mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia yang oleh Harun Nasution disebut sebagai ide perkemaklukan. Ide perikemakhlukan memuat nilai-nilai kemanusiaan dalam arti sempit. Ide perikemakhlukan mengandung makna bahwa manusia tidak boleh sewenangwenang terhadap sesama makhluk termasuk juga pada binatang dan alam sekitar.
Berdasarkan tingkatannya, Islam mengajarkan tiga bentuk hak asasi manusia, yaitu:
Pertama hak darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya mernbuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya, misalnya mati.
Kedua_hak hajy (hak sekunder), yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak elementer, misalnya hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan rnengakibatkan hilangnya hak hidup.
Ketiga, hak tahsiny, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
Dengan demikian, HAM dalam Islam lebih dulu muncul. Tepatnya, Magna Charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan Islam. Di samping nilai–nilai dasar dan prinsip-prinsip HAM itu ada dalam sumber ajaran Islam, yakni Al-Qur’an dan Hadis, juga terdapat dalam praktik-praktik kehidupan Islam. Tonggak sejarah keberpihakan Islam terhadap HAM yaitu pendeklarasian Piagam Madinah yang dilanjutkan dengan deklarasi Kairo.
Dalam Piagam Madinah, paling tidak ada dua ajaran pokok yang berhubungan dengan HAM, yaitu pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa; dan hubungan antara komunitas muslim dengan nonmuslim didasarkan pada prinsip:
1, berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga;
2. saling membantu dalam menghadapi musuh bersama;
3. membela mereka yang teraniaya;
4, saling menasehati;
5, menghormati kebebasan beragama.
Adapun ketentuan HAM yang terdapat dalam Deklarasi Kairo adalah sebagai berikut:
1. Hak persamaan dan kebebasan (QS. al-Isra [17]:70; al-Nisa [4]:58,1i dan 135;
al-Mumtahanah [60]:8);
2. Hak hidup (QS. al-Maidah [5]:45 dan al-Isra [17]:33);
3. Hak perlindungan diri (QS. al-Balad [90]:12-17 clan al-Taubah [9]:6]
4. Hak kehormatan pribadi (QS. al-Taubah [9]:6);
5. Hak berkeluarga (QS. al-Baqarah [2]:221; a]-Rum [30]:21; al-Nisa [4: al-Tahrim [66]:6);
6. Hak kesetaraan wanita dengan pria (QS. al-Baqarah [2]:228 clan al [49]:13);
7. Hak anak dari orang tua (QS. al-Baqarah [2]:233; al-Isra [17]:23-24);
8. Hak mendapatkan pendidikan (QS. al-Taubah [9]:122 clan al-’Alaq 5);
9. Hak kebebasan beragama (QS. al-Kafirun [109]:1-6; al-Baqarah [2]:1 al-Kahfi
[18]:29);
10. Hak kebebasan mencari suaka (QS. al-Nisa [4]:97; al-Mumtahanah
11. Hak memperoleh pekerjaan (QS. al-Taubah [9]:105; al-Baqarah [2]:. al-Mulk
67]:15);
12. Hak memperoleh perlakuan sama (QS. al-Baqarah [2]:275-278; [4]:161, dan Ali
Imran [3]:130);
13. Hak kepemilikan (QS. al-Baqarah [2]:29; al-Nisa [4]:29);
14. Hak tahanan (QS. al-Mumtahanah [60]:8).
Atas dasar itu, Islam sejak jauh-jauh hari mengajarkan bahwa pandangan Allah semua manusia adalah sama derajat. Yang membedakan manusia adalah tingkat kesadaran moralitasnya, yang dalam perspektif Islam disebut “nilai ketaqwaannya”. Apalagi, manusia diciptakan untuk merepresentasikan dan melaksanakan ajaran Allah di muka bumi, sudah barang tentu akan semakin memperkuat pelaksanaan HAM.
Oleh karena itu, jika harkat dan martabat setiap perorangan atau manusia harus dipandang dan dinilai sebagai cermin, wakil, atau representasi harkat martabat seluruh umat manusia, maka penghargaan dan penghormatan kepada harkat masing-masing manusia secara pribadi adalah suatu amal kebajikan yang memiliki nilai kemanusiaan universal. Demikian pula sebaliknya pelanggaran dan penindasan kepada harkat dan martabat seorang pribadi adalah tindak kejahatan kepada kemanusiaan universal, suatu dosa kosmis (kemanusiaan) yang amat besar
Harkat dan martabat itu merupakan hak dasar manusia, tentu dengan pemenuhan keperluan hidup primerya berupa sandang, pangan, papan. Tetapi, terpenuhinya segi kehidupan lahiri tidaklah akan dengan senrinya berarti menghantar manusia kepada dataran kehidupan yang lebih tinggi. Kehidupan material dan kemakmuran hanyalah salah satu prasarana meskipun amat penting, jika bukannya yang paling penting, bagi pencapaian kehidupan yang lebih tinggi.
Meminjam adagium kaum sufi, Hanya orang yang mampu berjalan di tanah datar yang bakal mampu menendaki bukit . Namun Justeru ibarat orang yang mampu berlari di tanah datar tapi belum tentu tertarik untuk mendaki bukit, demikian pula halnya dengan orang yang telah terpenuhi kehidupan lahiriahnya, belum tentu ia tertarik meningkatkan dirinya kedataran kehidupan yang lebih tinggi.Mungkin ia sudah puas hanya berlari-lari dan berputar-putar di tanah datar. Maka , tidak sedikit orang yang memandang pemenuhan kehidupan lahiri sebagai tujuan akhir dan menadi titik ujung cita-cita hidupnya.
Mengenai Hak Asasi manusia yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, al-Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam, hak asasi pertama dan utama warga Negara adalah :
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak akan dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan legal
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bias dilanggar , kecuali setelah melalu proses pembuktian yang meyakinkan secara hokum dan memberi kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing.
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga Negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu diwajibkan zakat kepada umat Islam, salah satunya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok warganegara.
diposting oleh :
nama :M.vista nazar
kelas :2ea11
NPM :14210444
Islam dan Negara orde baru
Politik Islam, Dakwah dan Negara
Disharmoni antara politik Islam, Dakwah dan Negara (Institusi
politik) adalah realitas yang tak bisa disangkal, tak ada yang linier apalagi
sinergis antara ketiganya (Politik Islam, Dakwah dan Negara) baik dalam tataran
konsepsi maupun aksi. Ketiganya bisa berjalan sendiri-sendiri, bisa pula
berjalan paralel atau berjalan seri, bisa juga berjalan berhadap-hadapan
politik Islam kontra dakwah, dakwah kontra negara, negara kontra politik Islam
bisa juga politik Islam dan dakwah kontra negara, negara dan dakwah kontra
politik Islam, atau negara dan politik Islam kontra dakwah.
Tidak ajegnya hubungan
politik Islam, Dakwah dan Negara salah satu sebab yang telah disebutkan diatas
adalah tidak adanya “Unity of command”, dan sebab lainnya karena corak
Islam yang multi interpretasi sebagai hasil dari perjalanan sejarah Islam dalam
eskalasi global dunia maupun lokal keindonesiaan. Ketidak ajegan juga dikarenakan
tindakan musuh-musuh Islam baik dengan metode persuasive, refresive maupun aksi
militeristik yang terus-menerus berupaya “memenjarakan” dan “membunuh” Islam
dan Umat Islam sebagai sesuatu yang dianggap tidak layak dan tidak pantas hidup
di muka bumi.
Realitas kehidupan sebagai umat manusia yang diwajibkan oleh
Allah swt untuk berbakhti memenuhi kehendak Ilahi seakan ada di wilayah samar
keadaan yang diliputi hijab yang tumpang tindih dari gradasi hitam pekat,
hitam, kehitam-hitaman sampai putih kehitaman (meski tidak beranjak dari
kenyataan “hitam”). Kebingungan, ketidak mengertian, tak sadarkan diri sampai
keadaan “mati suri” dialami oleh masyarakat (Islam) yang heterogen dalam
pemahaman, keyakinan sampai pengamalan. Sesuatu yang mestinya tidaklah sedemikian
parahnya seperti sekarang ini, keadaan umat yang “bergantung tak bertali”.
Romantika Politik Islam Masa Orde Baru
Rejim Orde Baru yang
dipimpin Soeharto merupakan hasil dari “CPM (Cudeta Politik Militer)”
terhadap Soekarno, telah membuat stempel sejarah dengan menjadikan dua tregedi
sejarah yang terjadi di masa Orde Lama yaitu berdirinya NII 1949
(-“pemberontakan DI/TII”) dan G 30 S/PKI 1965 sebagai stempel negara untuk
mengokohkan dan mempertahankan kekuasaan sosio politiknya. Stigma yang dibuat
secara sistemik menjadikan “ekstrim kanan” NII dan “ekstrim kiri” PKI sebagai monster yang membahayakan bagi kelangsungan hidup
bangsa dan negara (Baca : Orde baru).
H. Hartono Mardjono S.H., (Alm) menangkap fenomena unik yang
terjadi pasca penumpasan G 30 S/PKI 1968-an dalam kehidupan sosial politik
bangsa Indonesia. Setidakanya ada tiga fenomena unik diantaranya :
§
Pertama, ditengah-tengah kehidupan sehari-hari gairah masyarakat
untuk mempelajari dan mengamalkan Islam memang luar biasa. Semua masjid penuh
sesak pada setiap shalat Jum’at dan pada saat-saat Shalat Taraweh dan Shalat
Ied. Di kantor-kantor, gedung-gedung, sekolah-sekolah, kampus-kampus maupun
hotel diselenggarakan shalat Jum’at dan pengajian-pengajian, jumlah jama’ah
Haji terus meninggat.
§
Fenomena kedua, dikantor-kantor pemerintah maupun perusahaan
swasta dan kampus terjadi pembersihan terhadap sisa-sisa yang tersangkut
langsung maupun tidak dengan G30S/PKI terus dilakukan.
§
Fenomena ketiga, adanya satu kekuatan yang sikap dan tindakannya
sangat tidak menyenangkan Islam serta selalu berupaya menyingkirkan Umat Islam
dari pemerintahan yang mengelilingi Soeharto sebagai pimpinan Orde Baru. Klik
atau kelompok kecil itu berada di bawah pimpinan Ali Moertopo, asisten pribadi
bidang politik pimpinan Orde Baru disamping menjadi pemimpin Operasi Khusus
(Opsus), sebuah badan ekstrakonstitusional yang melakukan operasi-operasi
khusus dengan cara-cara intelejen. Dalam prakteknya OPSUS merupakan invisible
government yang dapat melakukan segala macam tindakan, termasuk merekayasa
kehidupan sosial politik sehingga peranannya sangat besar dan ditakuti rakyat.
Sebenarnya telah
terjadi dua fenomena yang kontradiktif. Disatu pihak, Islam sangat diminati
dalam kehidupan masyarakat, sekaligus dipelajari, dan diamalkan. Bahkan potensi
umatnya sangat diperlukan dalam menumpas pemberontakan PKI. Akan tetapi, ibarat anomaly,
di dalam masalah politik hal itu menjadi lain sama sekali.
Kuntowijoyo , menyatakan bahwa hubungan antara Islam dan negara
sebagian ajeg sebagian naik-turun. Menurutnya Kita “terpaksa” membedakan agama
(Islam) sebagai kekuatan politik dan Islam sebagai Ibadah. Politik Islam
demikian sudah dijalankan pada peralihan abad ke-20 oleh pemerintahan Hindia
Belanda atas anjuran C. Snouck Hurgroje (Baca H. Aqib Suminto, Politik Islam
Hindia Belanda (Jakarta: LP3ES, 1985) “Islam Politik” ditekan, “Islam Ibadah”
di angkat. Hasilnya? Lahirnya SI (Syarekat Islam) pada tahun 1911 berkat
mobilitas social kelas menengah terpelajar dan usahawan yang menjadikan Islam
sebagai Aqidah dan Ideologi.
Sadar atau tidak
rupanya Orde Baru memakai politik islam made in C. Snouck
Hurgronje sepanjang 1970-1990. Kepada “Islam Politik” Orde Baru hubungannya
diwarnai kecurigaan, dan kepada “Islam Ibadah” sepanjang tahun 1970 – 1990
menunjukan kenaikan terus menerus.
Dr. Din Syamsudin melihat hubungan “Islam Politik” dan
pemerintahan Orde Baru diantaranya menyebutkan bahwa masa sepuluh tahun pertama
(1966-1976) merupakan “masa pengkondisian” dimana terjadi depolitisasi terhadap
kalangan Islam. Sepuluh tahun kedua (1976-1986) muncul apa yang disebut “masa
uji coba” yang meniscayakan kalangan Islam menerima Pancasila sebagai asas
tunggal dalam berbagai organisasi sosial politik .
Sementara R. William Liddle, Indonesianis asal Amerika,
menyebutkan bahwa akhir 1960-an sampai pertengahan tahun 1980-an merupakan masa
yang sangat berat bagi umat Islam, dalam posisinya sebagai kambing hitam
tercetusnya berbagai peristiwa di tingkat nasional. Namun sejak pertengahan
1980-an, kebijakan politik Orde Baru melalui perlawanan yang bersifat manifes.
Dalam hal ini, berkembang berbagai model koreksi dan kontrol terhadap jalannya
kekuasaan melalui cara-cara yang terbuka dan artikulasi terus-terang.
Berbagai telaah tentang hubungan umat Islam dengan pemerintahan
Orde Baru ternyata bermuara pada kesimpulan yang sama, yaitu diwarnai pasang
surut. Responsifitas panggung politik Orde Baru terhadap Umat islam secara umum
yang berdampak pada gerakan dakwah Islam secara khusus mengalami 3 masa
peralihan.
Marginalisasi Islam Dari Panggung Politik Orde
Baru (1968 – 1988)
Kuntowijoyo menuliskan tentang “Islam Politik” (istilah yang
dipakai beliau tentang Politik Islam) dimana mitos politik tentang
pembangkangan Islam sangat terpateri dalam kesadaran sejarah bangsa, yaitu
sejak kerajaan-kerajaan tradisional (dengan “Kudeta” para wali melahirkan
Kerajaan Demak) Zaman Belanda dengan PerlawananGerakan Islam), dan NKRI dengan
(“DI/TII”) yang menyebabkan pengambil kebijakan Orde Baru bersikap sangat
kritis terhadap “Islam Politik”. Demikianlah sepanjang tahun 1970 –1988
kata-kata “ekstrem kanan”, “NII”, “mendirikan Negara Islam”, “SARA” dan “Anti
Pancasila” sangat gencar dituduhkan pada “Islam Politik”. Berjatuhan
korban-korban di Nusakambangan, Cipinang, dan tempat-tempat lain.
Kalangan umat Islam, khususnya keluarga besar eks-Masyumi merasa
sangat kecewa atas sikap dan kebijakan pemerintahan Orde Baru pada rentang
tahun 70-an. Orde Baru telah melarang kehadiran kembali Masyumi, sementara Ali
Moertopo dan kawan-kawan selaku invisible government melakukan rekayasa politik
untuk mengubah status Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar)
sebagai partai politik dengan dukungan penuh ABRI dan birokrasi. Hal lain yang
patut dicatat adalah adanya slogan atau doktrin yang disiapkan Ali Moertopo Cs
dan kemudian selalu didengung-dengungkan di tengah masyarakat bahwa “Islam
sangat membahayakan kelangsungan hidup Pancasila”, bahwa “Politik No, Pembangunan
Yes”, “Rakyat harus menjadi floating mass” serta bagi pegawai negeri dan
karyawan BUMN berlaku asas monoloyalitas mutlak kepada Golkar, bukan kepada
bangsa dan Negara”.
Apa yang terjadi di tahun 1980-an dalam rangkaian peristiwa
politik Orde Baru, diantaranya yang penting dicatat :
§
Tanggal 16 Agustus 1982, Presiden Soeharto dengan resmi
mengemukakan gagasan “Asas Tunggal Pancasila” di depan sidang pleno DPR RI yang
kemudian tertuang dalam Tap II/MPR/1983, tentang GBHN yang mengatur kehidupan
sosio politk, yang menegaskan : “… demi kelestarian dan pengamalan Pancasila,
secara partai politik dan Golongan Karya harus benar-benar menjadi kekuatan
sosial politik yang hanya berasaskan Pancasila, sebagai satu-satunya asas.”
§
Sementara itu Menteri Agama RI pada tanggal 6 November 1982
menyatakan “Wadah Musyawarah antar Umat Beragama” yang diakui oleh pemerintah
sebagai lembaga, terdiri dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) DGI (Dewan Gereja
Indonesia), MAWI (Majelis Agung Wali Gereja Indonesia), PHDP (Parasida Hindhu
Dharma Pusat) dan WALUBI (Perwalian Umat Budha Indonesia). Sementara majelis
agama dan organisasi kemaysrakatan mempunyai asas keyakinan menurut agama
masing-masing dengan tetap tidak mengabaikan penghayatan dan pengamalan
Pancasila, sebab tujuan mereka ialah “ …Untuk membina umatnya
masing-masing agar menjadi pemeluk/pengikut agama yang taat, sekaligus warga
negara yang Pancasilais”.
§
Selanjutnya Menteri Pemuda dan Olah Raga, Abdul Gafur mendesak
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang bukan parpol untuk merubah Anggaran Dasar
Organisasinya dalam Kongres HMI di Medan, menjadikan Pancasila sebagai asas.
§
Pemerintah Orde Baru mengajukan RUU tentang Organisasi
Kemasyarakatan yang menegaskan pasal 2 berbunyi : “Organisasi kemasyarakatan
berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas”. Dan RUU tersebut disahkan
menjadi UU oleh DPR.
Menarik untuk
dicermati respon M. Natsir (alm) terhadap perkembangan politik pemerintahan
Orde Baru tahun 1980-an pada Panji Masyarakat No. 542 Juni 1987 beliau
menyatakan : “ Dulu Islam dan Pancasila ibarat dua sejoli, “kerabat
kerja” yang bersama-sama tampil ke depan dalam menghadapi persoalan-persoalan
hidup bermasyarakat dan bernegara. Sementara itu zaman beredar, musim berganti.
Sekarang (1980-an) kelihatan duduk berdampingan saja tidak diperbolehkan lagi.
Selanjutnya beliau menyatakan “ adapun perspektif di zaman seterusnya banyak
sekali tergantung kepada umat Islam sendiri. Kepada kemampuannya memulihkan
rasa-harga-diri, dan kualitas kegiatannya menghadapi ujian masa. Tidak ada yang
tetap dalam hidup –duniawi ini. Yang tetap hanya terus beredarnya perubahan.
Masa Orde Baru yang akomodatif terhadap Islam
(1988 – 1996)
Bila Dasawarsa 1970-an dihiasi dengan adanya peristiwa Komando
Jihad (Komji), 1984 terjadi Peristiwa Tanjung Periok, tahun 1989 ada GPK
Lampung. Pada tahun 1990-an istilah “Islam phobi” balik digunakan untuk
orang-orang yang mencoba mendeskriditkan Islam maka sejak itu menurut Kunto
gugurlah mitos-mitos politik pembangkangan Islam. Umat merasakan kembali hak
sebagai warga negara penuh, umat Islam bukan lagi Underdog.
Diawali pada periode Kabinet Pembangunan V (1988-1993) dan
diteruskan pada Kabinet Pembangunan VI (1993-1998), kebijakan politik
Mandataris MPR yang akomodatif terhadap Islam memang dapat dilihat dan
dirasakan. Islam dan umat tidak “lagi” dipinggirkan dan disudutkan dari
kekuasaan politik sehingga ajaran-ajarannya mulai dirasakan manfaatnya bagi
kepentingan pembangunan dan kehidupan bangsa Indonesia . Keadaan sosio politik
pasca 1988 berpengaruh pula terhadap adanya iklim kondusif bagi berkembangnya
gerakan dakwah.
Sikap akomodatif
pemerintah terhadap umat Islam diantaranya :
1.
Disetujuinya Inisiatif pemerintah yang mengajukan RUU Sistem
Pendidikan Nasional kepada DPR dan menjadi UU Sistem Diknas yang salah satu
ketentuan dalam UU tersebut tercantum adanya Pendidikan Agama menjadi mata
pelajaran wajib yang harus diberikan kepada anak didik dari Taman Kanak-kanak
hingga Perguruan Tinggi.
2.
Disyahkannya UU Peradilan Agama yang memuat bahwa bagi mereka
yang beragama Islam berlaku hukum Islam dalam masalah perkawinan, warisan,
waqaf, hibah dan sedekah.
3.
Disyahkannya UU Perbankan tentang keberadaan Bank Muamalat
Indonesia dengan system Ekomoni Syari’at dan diperbolehkannya berdirinya Bank-bank
yang berdasarkan system ekonomi syari’at, maka berdirilah Bank-bank
Perkeriditan Syari’at (BPR Syariah).
4.
Penghapusan larangan mengenakan Jilbab. Sebelum SU MPR 1988,
sejak tahun 1978 di lingkungan sekolah oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Daud Yusuf yang juga Direktur CSIS melarang siswa Muslimah mengenakan Jilbab
yang berdampak pada banyaknya korban yang dikeluarkan oleh pihak sekolah.
Kebijakan ini mendapat reaksi yang sangat keras dari Umat Islam yang akhirnya
larangan mengenakan jilbab di hapus oleh pemerintah.
5. Penghapusan Judi SDSB
seusai SU MPR 1988.
6.
Berdirinya ICMI yang diketuai oleh Prof. Dr. Ing B.J. Habibie
yang juga selaku Menristek pada tahun 1990. Dengan hadirnya ICMI berdampak pada
akomodatif pemerintah terhadap umat Islam.
7. Dijadikannya IMTAK
(Iman dan Takwa) sebagai asas Pembangunan Nasional dalam GBHN 1993 yang
merupakan produk SU MPR 1993.
8.
Melemahnya kekuasaan “RMS” (Radius, Mooi, Sumarlin) pada Kabinet
Pembangunan VI tahun 1993 dan digantikan perannya oleh Saleh Afif dan Mar’ie
Muhammad, serta banyak menteri baru dari ICMI, sehingga menguatnya isu
Islamisasi atau “penghijauan” di pemerintahan.
Mendekatnya Soeharto
ke Islam adalah realitas politik yang dihadapi pada masa ini. Menurut sejumlah
pengamat, bergesernya sikap politik Soeharto yang lebih cenderung ke Islam
memunculkan tiga kemungkinan. Pertama adanya kooptasi pemerintah terhadap umat
Islam. Pemerintah sebagai subyek menjadikan umat Islam sebagai obyek dan
dimanfaatkan untuk tujuan politiknya.
Kedua, adanya akomodasi
pemerintah terhadap umat Islam. Pemerintah menyadari akan kekeliruannya di masa
lalu. Sebagai balasannya, pemerintah mengakomodasi kepentingan umat Islam
dengan cara mendekati, merangkul umat Islam dan memberikan tempa yang layak di
dalam inner circle kekuasaan.
Ketiga, suatu bentuk
integrasi umat ke pemerintah. Disini posisi umat sebagai pihak yang pro-aktif
terhadap pemerintah. Umat Islam sebagai subyek melakukan integrasi ke dalam
lingkar kekuasaan. Hal ini dapat juga dibaca sebagai keberhasilan umat Islam
membuat jaringan dakwah hingga menembus lapisan kekuasaan tertinggi, yakni
presiden .
Sulit untuk melihat dari tiga kemungkinan itu mana yang benar
karena sejarah politik Islam di Indonesia tidak pernah terlepas dari idiom
“pendorong mobil mogok” “habis manis sepah dibuang” atau politik “NU (Nurut
Udud)”.
diposting oleh :
Nama : M vista nazar kelas :2ea11
NPM :14210444
Hubungan warga
Negara dan Negara
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:negara) yang dengannya
membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan
keanggotaan yang demikian disebut warga
negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian
dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten
disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan
dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang
warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak
atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Di bawah teori kontrak sosial,
status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata
pelajaran Kewarganegaraan
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang
yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini
akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau
(khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU
no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU
ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang
sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA),
atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir
yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui
10. anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di
luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah
atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di
luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara
sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum
berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia
18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang
ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi
seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia
18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik
Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing
yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan
seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara
sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak
berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan
pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU
Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara
terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai
usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
diposting oleh :
Nama : M.vista nazar kelas : 2ea11
NPM :14210444
Langganan:
Postingan (Atom)